A. DEFINISI PANCASILA
Pancasila
Adalah dasar filsafat negara dan ideologi negara Republik Indonesia. Kata
pacasila berasal dari Bahasa sanskerta, dengan “panca” berarti “lima” dan
“sila” berarti “prinsip” atau “asas”. Pancasila berarti lima prinsip dasar yang
menjadi pijakan dalam penyelenggaraan negara dan hidup bermasyarakat dan
berbangsa di Indonesia (Syamsuddin, Mukhtasar, dkk. 2025: 1.9).
Dengan demikian Pancasila dapat
dipahami sebagai dasar negara yang memuat lima sila, diantaranya Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusian yang adail dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijkansaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.
Definisi
Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Pancasila
sebagai dasar falsafah negara Adalah pandangan hidup bangsa, pemersatu, lambing
persaatuan dan kesatuan, serta pertahanan negara (Notonegoro)
Sementara
itu, Yusril Ihza Mahendra (2004) menjelaskan bahwa Pancasila Adalah falsafah
negara, bukan sebagai ideologi. Hal ini karena merupakan kesepakatan bangsa,
bukan sekedar ideologi yang bisa ditafsirkan masing-masing oleh kelompok
Masyarakat.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai falsafah dasar negara merupakan
kesepakatan bangsa untuk hidup Bersatu dalam kesatuan NKRI, bukan sekedar
ideologi atau tujuan negara semata yang bisa ditafsirkan berbeda sesuai
kepentingan kelompok Masyarakat di Indonesia.
2.
Definisi
Pancasila sebagai ideolodi negara
Pancasila
sebagai ideologi negara bersifat terbuka memiliki dimensi realitas,
kompleksitas dan fleksibilitas Dr.Alfian (1993:74). Untuk itu, menurut Joko
Siswanto (2015:49-53) ketiga komponen ini diperlukan untuk mempertahankan pancasila
sebagai ideologi yang selalu berlaku dalam situasi kehidupan. Dimensi
realitas mengakui bahwa prinsip-prinsip yang terkandung dalam setiap sila Pancasila
diambil dari nilai-nilai nasional. Dimensi idealisme membimbing tujuan
dan aspirasi negara Indonesia untuk menghasilkan konsep-konsep terhormat dalam
kenegaraan dan pemerintahannya. Dimensi fleksibilitas, berfokus pada vitalitas
keberadaan manusia.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara merupakan
hasil sintesis nilai budaya dan konsep perjuangan nasional yang bersifat
terbuka, memiliki dimensi realitas, kompleksitas dan felsibilitas.
3.
Definisi
Pancasila sebagai system filsafat
Pancasila
sebagai sistem filsafat yang memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah
tentang hakikat Pancasila itu sendiri, dengan landasan ontologis bahwa manusia
adalah subjek hukum pokok Pancasila (Notonagoro, 1974).
Sementara
itu, Soedjatmoko menekankan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat bertujuan
untuk memberikan jawaban rasional atas pertanyaan-pertanyaan mendasar dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi dasar untuk mengevaluasi
segala kegiatan kenegaraan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa definisi Pancasila sebagai system filsafat
memberikan pengetahuan ilmiah tentang hakikat Pancasila sebagai jawaban
rasional atas pertanyaan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. FOKUS UTAMA ATAU CIRI KHAS
Berikut ini saya tampilkan
tabel hasil analisis perbandingan Pancasila sebagai dasar falsafah negara,
ideologi negara dan system filsafat (dihimpun dari Syamsuddin, Mukhtasar, dkk. 2025, terbitan
Univ.terbuka).
|
Analisis perbandingan dari Pancasila
sebagai Dasar Falsafah Negara, Ideologi Negara, dan Sistem Filsafat |
||
|
PANCASILA |
FOKUS UTAMA |
CIRI KHAS |
|
sebagai
dasar falsafah negara |
Menjadi
prinsip, filsafat, jiwa, refleksi mendalam dan keinginan tulus. |
- Bertitik
tolak pada objek material Pancasila ditinjau dari perspektif filsafat - Memaknai
arti setiap sila, lambang dan isi pancasila |
|
sebagai
ideologi negara |
Menjadi
dasar hukum tata negara dan politik negara Indonesia |
- Pancasila
berstatus sebagai sumber dari segala hukum dan norma - Sebagai
motivator untuk mencapai tujuan dan
cita-cita bangsa - Sebagai
norma untuk mengarahkan perilaku bangsanya |
|
sebagai
system filsafat |
Menjadi
landasan ideologis yang utuh dan kohesif untuk kehidupan bernegara dan bermasyarakat
di Indonesia |
- Bertitik
tolak pada objek material pada susunan dan kedudukan sila-sila Pancasila - Kumpulan
ajaran yang terkoordinasikan - System
ilmiah yang komprehensif - Memiliki
dasar yang dipengaruhi oleh lingkungan fisik, sosial dan spiritual. |
Berdasarkan pada table
di atas dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan antara Pancasila sebagai dasar
falsafah negara, Pancasila sebagai ideologi negara dan Pancasila sebagai system
filsafat.
C. PENERAPAN NYATA DALAM KEHIDUPAN
SEHARI-HARI ATAU KEBIJAKAN NEGARA.
Penerapan nyata Pancasila sebagai
dasar falsafah negara, sebagai ideologi negara dan sebagai system filsafat
dalam kehidupan sehari-hari atau kebijakan negara, diantaranya; toleransi
beragama (Sila 1), menjunjung kemanusiaan (Sila 2), persatuan
indonesia (sila 3) musyawarah untuk mufakat (Sila 4), dan keadilan
sosial (Sila 5).
CONTOHNYA:
-
Toleransi
antar umat beragama;
menghormati agama lain yang sedang menjalankan ibadah, menghormati hari besar
agama lain yang sedang memperingati hari raya.
-
Menjunjung
kemanusiaan; tidak
bersikap semena-mena kepada siswa siswi di sekolah sebagai sesama manusia.
-
Menjunjung
persatuan Indonesia;
bergaul bebas dengan siapa saja tanpa membeda-bedakan suku, ras, dan budaya
yang berbeda.
-
Musyawarah
mufakat; mendiskusikan
peraturan, tata tertib dan iuran komite sekolah untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
-
Keadilan
sosial; menjalankan
kewajiban sebagai warga negara dan tidak menggunakan hak sewenang-wenang yang
merugikan orang lain.
REFERENSI :
Alfian.1993
“komunikasi politik dan system politik Indonesia” Jakarta; PT.Gramedia
Pustaka Utama.
Mahendra,
Yusril Ihza. 2004 “Perjalanan Hidup, Pemikiran, dan Tindakan Politik”,
Jakarta: Dyatama Milenia.
Siswanto, Joko (2015).
Pancasila (Refleksi Komprehensif Hal-Ihwal Pancasila). Yogyakarta:
Lembaga Ladang Kata.
Syamsuddin, Mukhtasar, dkk. 2025. Pancasila. Tangerang Selatan: Univ. Terbuka
Notonagoro.
(1974). Pancasila dasar falsafah negara Republik Indonesia: Kumpulan
tiga uraian pokok-pokok persoalan tentang Pancasila (Cet. 4). Jakarta:
Pantjuran Tujuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar