Selasa, 17 Februari 2026

Analisis perbandingan Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara, Ideologi Negara, dan Sistem Filsafat.

 A.    DEFINISI PANCASILA

Pancasila Adalah dasar filsafat negara dan ideologi negara Republik Indonesia. Kata pacasila berasal dari Bahasa sanskerta, dengan “panca” berarti “lima” dan “sila” berarti “prinsip” atau “asas”. Pancasila berarti lima prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam penyelenggaraan negara dan hidup bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia (Syamsuddin, Mukhtasar, dkk. 2025: 1.9).

Dengan demikian Pancasila dapat dipahami sebagai dasar negara yang memuat lima sila, diantaranya Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adail dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkansaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

1.     Definisi Pancasila sebagai dasar falsafah negara

Pancasila sebagai dasar falsafah negara Adalah pandangan hidup bangsa, pemersatu, lambing persaatuan dan kesatuan, serta pertahanan negara (Notonegoro)

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra (2004) menjelaskan bahwa Pancasila Adalah falsafah negara, bukan sebagai ideologi. Hal ini karena merupakan kesepakatan bangsa, bukan sekedar ideologi yang bisa ditafsirkan masing-masing oleh kelompok Masyarakat.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai falsafah dasar negara merupakan kesepakatan bangsa untuk hidup Bersatu dalam kesatuan NKRI, bukan sekedar ideologi atau tujuan negara semata yang bisa ditafsirkan berbeda sesuai kepentingan kelompok Masyarakat di Indonesia.

2.     Definisi Pancasila sebagai ideolodi negara

Pancasila sebagai ideologi negara bersifat terbuka memiliki dimensi realitas, kompleksitas dan fleksibilitas Dr.Alfian (1993:74). Untuk itu, menurut Joko Siswanto (2015:49-53) ketiga komponen ini diperlukan untuk mempertahankan pancasila sebagai ideologi yang selalu berlaku dalam situasi kehidupan. Dimensi realitas mengakui bahwa prinsip-prinsip yang terkandung dalam setiap sila Pancasila diambil dari nilai-nilai nasional. Dimensi idealisme membimbing tujuan dan aspirasi negara Indonesia untuk menghasilkan konsep-konsep terhormat dalam kenegaraan dan pemerintahannya. Dimensi fleksibilitas, berfokus pada vitalitas keberadaan manusia.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara merupakan hasil sintesis nilai budaya dan konsep perjuangan nasional yang bersifat terbuka, memiliki dimensi realitas, kompleksitas dan felsibilitas.

3.     Definisi Pancasila sebagai system filsafat

Pancasila sebagai sistem filsafat yang memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah tentang hakikat Pancasila itu sendiri, dengan landasan ontologis bahwa manusia adalah subjek hukum pokok Pancasila (Notonagoro, 1974).

Sementara itu, Soedjatmoko menekankan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat bertujuan untuk memberikan jawaban rasional atas pertanyaan-pertanyaan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi dasar untuk mengevaluasi segala kegiatan kenegaraan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa definisi Pancasila sebagai system filsafat memberikan pengetahuan ilmiah tentang hakikat Pancasila sebagai jawaban rasional atas pertanyaan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

B.    FOKUS UTAMA ATAU CIRI KHAS

Berikut ini saya tampilkan tabel hasil analisis perbandingan Pancasila sebagai dasar falsafah negara, ideologi negara dan system filsafat (dihimpun dari Syamsuddin, Mukhtasar, dkk. 2025, terbitan Univ.terbuka).

Analisis perbandingan dari Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara, Ideologi Negara, dan Sistem Filsafat

PANCASILA

FOKUS UTAMA

CIRI KHAS

sebagai dasar falsafah negara

Menjadi prinsip, filsafat, jiwa, refleksi mendalam dan keinginan tulus.

-   Bertitik tolak pada objek material Pancasila ditinjau dari perspektif filsafat

-   Memaknai arti setiap sila, lambang dan isi pancasila

sebagai ideologi negara

Menjadi dasar hukum tata negara dan politik negara Indonesia

-   Pancasila berstatus sebagai sumber dari segala hukum dan norma

-   Sebagai  motivator untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa

-   Sebagai norma untuk mengarahkan perilaku bangsanya

sebagai system filsafat

Menjadi landasan ideologis yang utuh dan kohesif untuk kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia

-   Bertitik tolak pada objek material pada susunan dan kedudukan sila-sila Pancasila

-   Kumpulan ajaran yang terkoordinasikan

-   System ilmiah yang komprehensif

-   Memiliki dasar yang dipengaruhi oleh lingkungan fisik, sosial dan spiritual.

Berdasarkan pada table di atas dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan antara Pancasila sebagai dasar falsafah negara, Pancasila sebagai ideologi negara dan Pancasila sebagai system filsafat.

 

C.    PENERAPAN NYATA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI ATAU KEBIJAKAN NEGARA.

Penerapan nyata Pancasila sebagai dasar falsafah negara, sebagai ideologi negara dan sebagai system filsafat dalam kehidupan sehari-hari atau kebijakan negara, diantaranya; toleransi beragama (Sila 1), menjunjung kemanusiaan (Sila 2), persatuan indonesia (sila 3) musyawarah untuk mufakat (Sila 4), dan keadilan sosial (Sila 5).

CONTOHNYA:

-       Toleransi antar umat beragama; menghormati agama lain yang sedang menjalankan ibadah, menghormati hari besar agama lain yang sedang memperingati hari raya.

-       Menjunjung kemanusiaan; tidak bersikap semena-mena kepada siswa siswi di sekolah sebagai sesama manusia.

-       Menjunjung persatuan Indonesia; bergaul bebas dengan siapa saja tanpa membeda-bedakan suku, ras, dan budaya yang berbeda.

-       Musyawarah mufakat; mendiskusikan peraturan, tata tertib dan iuran komite sekolah untuk mendapatkan kesepakatan bersama.

-       Keadilan sosial; menjalankan kewajiban sebagai warga negara dan tidak menggunakan hak sewenang-wenang yang merugikan orang lain.


REFERENSI :

Alfian.1993 “komunikasi politik dan system politik Indonesia” Jakarta; PT.Gramedia Pustaka Utama.

Mahendra, Yusril Ihza. 2004 “Perjalanan Hidup, Pemikiran, dan Tindakan Politik”, Jakarta: Dyatama Milenia.

Siswanto, Joko (2015). Pancasila (Refleksi Komprehensif Hal-Ihwal Pancasila). Yogyakarta: Lembaga Ladang Kata.

Syamsuddin, Mukhtasar, dkk. 2025. Pancasila. Tangerang Selatan: Univ. Terbuka

Notonagoro. (1974). Pancasila dasar falsafah negara Republik Indonesia: Kumpulan tiga uraian pokok-pokok persoalan tentang Pancasila (Cet. 4). Jakarta: Pantjuran Tujuh. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar