1.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sifat dan keadaan dalam negara
harus sesuai dengan hakikat Tuhan sebagai yang pertama dari segala sesuatu atau
causa prima. Sebab kuasaNya sempurna sebagai pengatur tata tertib alam.
Pada sila ini, negara harus
mempertahankan pluralitas dan kebebasan beragara. Sila ini memastikan bahwa
tidak ada diskriminasi berdasarkan agama.
2.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab
Sifat dan keadaan dalam negara
harus sesuai dengan hakikat manusia yang bersusun, terdiri atas unsur-unsur
yang majemuk Tunggal atau monopluralis. Manusia mempunyai kemampuan untuk
menyelenggarakan kerja sama antar akal, rasa dan kehendak Bersatu.
Pada sila ini menjamin penerapan
hak asasi manusia karena berfungsi sebagai standar kesopanan dan persatuan
suatu negara terhadap masing-masing dan setiap individu.
3.
Sila
persatuan Indonesia
Sifat dan keadaan di dalam negara
harus sesuai dengan hakikat satu, yaitu mutlak utuh tiddak terbagi dan mutlak
terpisah dari segala sesuatu hal lainnya. Persatuan dan kesaatuan bangsa harus
dipelihara, dipererat, dan dikembangkan agar perbedaan-perbedaan saling
melengkapi untuk memperkaya kehidupan.
Sila ini menegaskan bahwa cinta
kepada rakyat Indonesia tidak terbatas terhadap perbedaan, melainkan memupuk
hubungan timbal balikberdasarkan kesetaraan posisi dan komitmen Bersama untuk
membangun kolaborasi yang melindungi kesejahteraan dan martabat rakyat
Indonesia.
4.
Sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
Sifat dan keadaan di dalam negara
harus seusai dengan hakikat rakyat, yaitu keseluruhan penjumlah semua orang di
dalam negara. Indonesia negara satu untuk semua dan semua untuk satu,
berdasarkan permusyawaaratan, gotong royong dan kekuasaan yang ada pada rakyat
(Notonagoro, 1980:120).
Sila ini menunjukkan dedikasi untuk
demokrasi, musyawarah untuk mufakat dan kedaulatan di tangan rakyat.
5.
Sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sifat dan keadaan dalam negara
harus sesuai dengan hakikat adil. Kewajiban untuk memenuhi lebih diutamakan
daripada penuntutan hak, yang mengandung keadilan segitiga antara Masyarakat,
bangsa dan negara.
Sila ini menyiratkan bahwa
diperlukan pemberantasan kemiskinan dan prasangka terhadap Masyarakat yang
rentan dan minoritas dari berbagai wilayah Indonesia (diresume dari Syamsuddin, Mukhtasar, dkk. 2025:5.24-41).
REFERENSI
Notonagoro.
(1980). Beberapa Hal Mengenai Filsafat Pancasila. Jakarta:
Pantjuran Tujuh.
Syamsuddin,
Mukhtasar, dkk. 2025. Pancasila. Tangerang. Univ.Terbuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar