Selasa, 17 Februari 2026

KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI KEPRIBADIAN BANGSA INDONESIA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

 

Perumusan Pancasila sebagai kepribadian bangsa merupakan hasil kompromi dan mufakat dari berbagai golongan yang ada saat itu. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang dapat diterima oleh seluruh elemen bangsa Indonesia yang beragam.

Fais Yonas Bo’a (2019) menjelaskan bahwa fungsi Pancasila sebagai kepribadian bangsa adalah menunjukkan jati diri bangsa sebagaimana adanya. Jati diri tersebut tentu harus disesuaikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam tiap butir Pancasila. Pancasila berperan membimbing dan mengarahkan perilaku bangsa dalam kehidupan sehari-harinya.

Kedudukan Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai panduan moral dan etika, cerminan jati diri, dan motivasi perilaku yang memengaruhi cara individu bertindak dan berinteraksi. Tiap butir Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa. Oleh karenanya, setiap warga negara harus memahami betul apa yang terkandung di dalamnya hingga kemudian mengamalkannya.

1.     Mengamalkan ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari dengan cara; tidak memaksanak suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain, menghormati hari besar agama lain yang menjalankan ibadah dan menjalin kerja sama antar umat beragama agar tercipta kerukunan.

2.     Mengamalkan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kehidupan sehari-hari dengan cara; bersikap tenggang rasa kepada orang lain, berani membela kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, tidak bertindak sewenang-wenang kepada orang lain, serta mengakui persamaan hak dan kewajiban.

3.     Mengamalkan persatuan Indonesia dalam kehidupan sehari-hari dengan cara; rela berkorban untuk kepentingan bangsa, cinta tanah air, bergaul dengan semua golongan bangsa dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika.

4.     Mengamalkan musyawarah untuk mufakat dalam kehidupan sehari-hari dengan cara; menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah, tidak memaksakan kehendak pada orang lain, dan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.

5.     Mengamalkan keadilan sosial dalam kehidupan sehari-hari dengan cara; menghormati hak-hak orang lain dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.


REFERENSI

Fais Yonas Bo’a (2019). “Memahami Pancasila” Yogyakarta: Pustaka Pelajar




Tidak ada komentar:

Posting Komentar